PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir:
- Pangkat Penata Muda , golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
