PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. (2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
