PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
