Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 3
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Nana Sarip Sumarna Udi Putra, S. Hut., M.Si., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. pengembangan profesi.
- Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 4) pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. IV. URAIAN TUGAS JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PENGELOLA KESEHATAN IKAN PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 2. melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 3. melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 4. melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 5. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota; 6. melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 7. melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis; 8. melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/ laboratorium; 9. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota; 10. melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan; 11. melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan; 12. melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya; 13. melakukan diagnosa klinis; 14. melakukan nekropsi; 15. memeriksa wetmount; 16. menghitung jumlah mikroba; 17. membuat dan merawat isolat;
menguji molekuler secara kualitatif;
menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan;
menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
menguji komposisi pakan;
Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota;
menguji withdrawal time sebagai anggota;
memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
mengecek antara peralatan laboratorium;
mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/ tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota. B. PENGELOLA KESEHATAN IKAN MUDA/AHLI MUDA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
melakukan pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/ residu/lingkungan/laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan;
melakukan validasi data penyakit ikan secara online;
memeriksa apus darah/tempel jaringan;
melakukan diagnosa genus mikroba;
menguji cemaran mikroba;
menguji imunologi in vivo;
menguji molekuler secara kuantitatif;
Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/ spektrofotometri;
menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
melakukan pewarnaan khusus;
melakukan penetapan diagnosa histopatologi;
melakukan pewarnaan imunohistokimia;
menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya;
menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua;
menguji withdrawal time sebagai Ketua;
menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
menilai kelayakan media/reagensia uji;
menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
membuat grafik kontrol (control chart) pengujian;
merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium;
merencanakan perawatan peralatan laboratorium;
menyusun/merevisi dokumen sistem mutu;
mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota;
mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota;
melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota;
melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota;
melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran / tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua. C. PENGELOLA KESEHATAN IKAN MADYA/AHLI MADYA
Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan prosedur hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan surveillance dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/ pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/ pemantauan kesejahteraan ikan;
melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
melakukan penyusunan konsep persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai ketua;
menentukan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/ obat ikan/penyakit/laboratorium;
melakukan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
memeriksa perubahan histologik;
melakukan diagnosa spesies mikroba;
menguji imunologi konvensional in vitro;
menguji imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
melakukan karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
menghitung kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/ bentos);
menguji cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
menguji potensi hayati antibiotik;
menguji test kit/diagnostik secara kuantitatif;
menganalisis data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
memeriksa histopatologi lanjutan;
memeriksa imunohistokimia;
menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
menguji residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai ketua;
menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan penilaian pendaftaran obat ikan;
melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai ketua;
melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai ketua;
melakukan analisis risiko bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai Ketua;
melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai ketua;
melakukan penilaian lingkungan budidaya;
melakukan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai anggota;
melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
melakukan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
melakukan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
melakukan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
mengendalikan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
kaji ulang manajemen sebagai anggota. D. PENGELOLA KESEHATAN IKAN UTAMA/AHLI UTAMA Uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
melakukan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai ketua;
menganalisis jaminan mutu hasil pengujian;
mengaudit internal/eksternal sebagai ketua;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai ketua;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai ketua;
melakukan perbaikan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua;
melakukan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
melakukan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
melakukan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
melakukan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
melakukan validasi hasil pemantauan Hama Penyakit Ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/ Kesejahteraan Ikan;
melakukan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
melakukan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
melakukan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawl time);
melakukan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
kaji ulang manajemen sebagai Ketua;
melakukan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/ pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
melakukan kajian terhadap pelaksanaan Kesejahteraan Ikan pada ikan;
melakukan kajian desain surveillance penyakit ikan;
membuat rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
melakukan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
melakukan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
mengkaji hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
melakukan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
melakukan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
melakukan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
melakukan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
melakukan kaji ulang risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
melakukan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
merumuskan pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
menjadi saksi ahli. V. HASIL KERJA Hasil kerja tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
laporan hasil Diagnosa Klinis;
laporan hasil nekropsi;
laporan hasil pemeriksaan wetmount;
laporan perhitungan jumlah mikroba;
laporan pembuatan dan perawatan isolat;
laporan pengujian molekuler secara kualitatif;
laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan;
laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
laporan pengujian komposisi pakan;
sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
sebagai anggota pengujian withdrawal time;
sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji;
Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium;
sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal;
sebagai anggota auditee dalam audit internal;
sebagai anggota auditee dalam audit eksternal;
sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan;
laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online;
laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan;
laporan hasil diagnosa genus mikroba;
laporan hasil pengujian cemaran mikroba;
laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo;
laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif;
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
laporan hasil pewarnaan khusus;
laporan penetapan diagnosa histopatologi;
laporan hasil pewarnaan imunohistokimia;
laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya;
sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
sebagai ketua pada pengujian withdrawal time;
laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji;
laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji;
sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian;
dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium;
dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium;
dokumen sistem mutu;
sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal;
laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
sebagai anggota pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/ bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/ semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
dokumen rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen prosedur di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan survaillans dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
dokumen Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai ketua dalam penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
sebagai ketua pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penentuan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/ residu/obat ikan/penyakit/laboratorium;
laporan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil pemeriksaan perubahan histologik;
laporan hasil diagnosa spesies mikroba;
laporan pengujian imunologi konvensional in vitro;
laporan hasil pengujian imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
laporan hasil karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
laporan perhitungan kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
laporan pengujian cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan hasil pengujian potensi hayati antibiotik;
laporan pengujian test kit/diagnostik secara kuantitatif;
laporan hasil analisa data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
laporan pemeriksaan histopatologi lanjutan;
laporan hasil pemeriksaan imunohistokimia;
laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Kromatografi spektra massa rangkap;
dokumen hasil pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
sebagai ketua pada validasi/verifikasi metode uji;
sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
sebagai anggota auditor pada audit internal/eksternal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
sebagai anggota pada perbaikan hasil audit internal/eksternal;
laporan penilaian pendaftaran obat ikan;
sebagai ketua pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
sebagai ketua pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
laporan hasil analisis risiko bidang Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
laporan hasil investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
sebagai ketua pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
sebagai ketua pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
laporan penilaian lingkungan budidaya;
laporan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
laporan melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
laporan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
laporan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
laporan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
laporan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pengendalian sistem manajemen mutu laboratorium; dan
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen. d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
draft dokumen kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/
laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 2. draft dokumen rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 3. sebagai Ketua dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 4. laporan hasil uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai Ketua; 5. dokumen analisis jaminan mutu hasil pengujian; 6. laporan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua auditor; 7. laporan hasil audit internal sebagai ketua auditee; 8. laporan hasil audit eksternal sebagai ketua auditee; 9. laporan hasil perbaikan audit internal/eksternal sebagai ketua; 10. laporan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 11. laporan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai Ketua; 12. laporan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant); 13. laporan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya; 14. laporan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu; 15. laporan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya; 16. laporan validasi hasil pemantauan hama penyakit ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/ kesejahteraan ikan; 17. laporan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya; 18. laporan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB); 19. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan; 20. laporan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawal time);
laporan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil kaji ulang manajemen sebagai ketua;
laporan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
laporan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
laporan kajian terhadap pelaksanaan kesejahteraan ikan pada ikan;
laporan kajian desain surveillance penyakit ikan;
dokumen rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
laporan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
laporan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
laporan kajian hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
laporan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
laporan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
laporan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
laporan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
laporan kaji ulang risiko bidang pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
laporan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
laporan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
dokumen pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
laporan saat menjadi saksi ahli. VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENGELOLA KESEHATAN IKAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Kesehatan Ikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pengelola Kesehatan Ikan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, maka Pengelola Kesehatan Ikan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut: a. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017. Contoh: Sdr. Soenarto, S.St.Pi., M.P., NIP. 198002202004031001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dengan Angka Kredit 0,3. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Soenarto, S.St.Pi., M.P., jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, sebesar 80% X 0,3 = 0,24. b. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2017. Contoh: Sdr. Andri Wibowo, S.Pi., NIP. 198203202006092001, jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dengan Angka Kredit 0,15. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Andri Wibowo, S.Pi., jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,15 = 0,15. VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS. 3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. 5. Pengelola Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diberhentikan dari jabatannya. 6. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan selama masa Calon PNS dan/atau PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. 7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali huruf f; b. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun; d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
- Pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak harus secara terus menerus.
- Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh: Sdri. Ir. Tri Aristiyani, M.Si., NIP. 196304081990032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/c, menduduki jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, untuk menduduki Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1963. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
