PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 17
Badan/instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
