Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.Gunawan Trisaputro, S.T., sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima) Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas Jabatan ADB Kependudukan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsurutama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan database kependudukan; c. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan; d. pengelolaan aplikasi SIAK; e. pengelolaan aplikasi Data Warehouse; dan f. pengembangan profesi.
- Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. b. ADB Kependudukan, meliputi:
pengelolaan database kependudukan;
pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan;
pengelolaan aplikasi SIAK; dan 4) pengelolaan aplikasi Data Warehouse. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
pengembangan SIAK; dan 3) penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
- unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse; c. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. keanggotaan dalam Tim Penilai; f. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS KEGIATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ADB Kependudukan Ahli Pertama Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan instalasi dan konfigurasi Aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi Aplikasi SIAK Konsolidasi pada server;
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pencadangan (backup) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pencadangan (backup) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Pusat;
melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK konsolidasi pada server di dinas;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP- el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas provinsi;
melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas kabupaten/kota;
melakukan implementasi aplikasi Data Warehouse;
melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna; dan
melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota dengan instansi pengguna.
B. ADB Kependudukan Ahli Muda Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, meliputi:
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada serverdi dinas;
melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi Perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengelolaan dan penyajian database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengelolaan dan penyajian database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemulihan (recovery) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemulihan (recovery) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau Kabupaten/Kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Perekaman KTP- el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;
melakukan pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
melakukan koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data; dan
melakukan pemberian hak akses web service kepada lintas sektor.
C. ADB Kependudukan Ahli Madya Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi:
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK konsolidasi pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada Client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada clientuntuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Database KTP- el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) Database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengelolaan dan penyajian Database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengelolaan dan penyajian Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemulihan (recovery) Database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pemulihan (recovery) Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK;
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada clientuntuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan simulasi atas hasil instalasi Database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
melakukan pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
melakukan koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data;
melakukan pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
melakukan koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse; dan
menyusun laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
ADB Kependudukan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
ADB Kependudukan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi :
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi Database SIAK;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi Database KTP-el;
laporan hasil pencadangan (backup) Database SIAK;
Laporan hasil pencadangan (backup) Database KTP-el;
laporan hasil sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat;
laporan hasil pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
penyajian data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database SIAK;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi DatabaseKTP-el;
laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse;
laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehousedi server dinas kabupaten/kota;
laporan hasil implementasi aplikasi Data Warehouse;
laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna; dan
laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna.
B. ADB Kependudukan Ahli Muda, meliputi :
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) Database SIAK;
laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) Database KTP-el;
laporan hasil pengelolaan dan penyajian Database SIAK;
laporan hasil pengelolaan dan penyajian Database KTP-el;
laporan hasil pemulihan (recovery) Database SIAK;
laporan hasil pemulihan (recovery) Database KTP-el;
laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau Kabupaten/Kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database SIAK;
laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database KTP-el;
laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;
laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat; dan
laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor.
C. ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) Database SIAK;
laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) Database KTP-el;
laporan hasil pemulihan (recovery) Database SIAK;
laporan hasil pemulihan (recovery) Database KTP-el;
laporan hasil pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK;
laporan hasil analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP- el;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP- el;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi Database SIAK;
laporan hasil simulasi atas hasil instalasi Database KTP-el;
laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data;
laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
berita acara hasil koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
berita acara hasil verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse; dan
laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ADB KEPENDUDUKANYANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat ADB Kependudukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka ADB Kependudukan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan fungsional ADB Kependudukan memiliki kelebihan volume beban tugas, maka ADB Kependudukan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut: a. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 Contoh: Sdr. Suhadi, S.Sos.,NIP. 198002202005031001, jabatan ADB KependudukanAhli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penanganan gangguan (troubleshooting)KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan dengan Angka Kredit 0,05.Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suhadi, S.Sos dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Muda, sebesar 80% X 0.05 = 0.04. b. ADB Kependudukanyang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017. Contoh: Sdr. Sumaryono, S.H., NIP. 19800320200502001, jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d padaSdr. Sumaryono, S.H.PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pencadangan (backup) Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis dengan Angka
Kredit0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sumaryono, S.H.,dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Muda, sebesar 100% X 0.01 = 0.01.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN,PROMOSI, DAN TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADB KEPENDUDUKAN A. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya.
- Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
