PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian...
Pasal 4
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. manajemen perubahan; b. penataan peraturan perundang-undangan; c. penataan dan penguatan organisasi d. penataan tata laksana; e. penataan sistem manajemen sumber daya manusia; f. penguatan akuntabilitas; g. penguatan pengawasan; dan h. peningkatan kualitas pelayanan publik.
