PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERI, KODE, DAN NOMOR KARTU PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN dan mencetak Karpeg, Karis, dan Karsu bagi Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerjanya sesuai Seri, Kode, dan Nomor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
