Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Assessor, Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Assessor; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Assessor; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Assessor; d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Assessor; e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Assessor; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Assessor; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Assessor; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Assessor; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Assessor; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Assessor; l. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor; m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Assessor.
