Pasal 29
BAB 7 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dipertimbangkan apabila: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. telah lulus uji kompetensi; dan e. masih tersedia formasi. (2) Kenaikan Jabatan Assessor Pertama untuk menjadi Assessor Muda sampai dengan Assessor Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. (3) Kenaikan Jabatan Assessor Madya untuk menjadi Assessor Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (4) Keputusan kenaikan Jabatan Assessor dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
