PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
BAB 7 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Assessor untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
