PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
BAB 5 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Assessor yang bersangkutan. b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pejabat yang dipandang perlu.
