PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 57
BAB 6 — PENOMORAN, PENATAAN, DAN PENYEBARLUASAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui laman resmi BKN dan/atau penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik dan elektronik.
