Pasal 50
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; b. Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial; c. Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan instansi terkait; dan d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
