PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c yaitu perumusan hasil kesepakatan dalam tahap penjajakan dan/atau perundingan. (2) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membawahi unit kerja yang menangani Kerja Sama dengan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait. (3) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perundingan dan/atau melalui media komunikasi.
