PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri dapat diajukan oleh: a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
