PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh: a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
