Pasal 10
BAB 4 — WEWENANG KERJA SAMA
(1) Kepala BKN berwenang: a. memprakarsai Kerja Sama Dalam Negeri; b. mendelegasikan prakarsa sebagaimana terdapat pada huruf a kepada Sekretaris Utama; dan c. menyetujui atau menolak usulan permohonan Nota Kesepahaman yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor BKN Pusat dan Kantor BKN Regional, dan Mitra Kerja Sama. (2) Sekretaris Utama berwenang: a. melaksanakan tugas untuk memprakarsai Kerja Sama dalam negeri yang didelegasikan oleh Kepala BKN; dan b. menyetujui atau menolak usulan permohonan Perjanjian Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dan Mitra Kerja Sama. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN berwenang mengajukan prakarsa Kerja Sama Dalam Negeri kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
