Pasal 2
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (3) Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
