Pasal 3
Besarnya Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas bagi Pegawai yang: a. menjalani tugas belajar; b. dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain; c. diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif pada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat; f. menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; g. menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun; dan h. menjalani hukuman disiplin, dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
