PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BULAN KETIGA BELAS DI...
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara diberikan Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2016. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
