PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian yang telah dialihkan menjadi PNS pada Badan yang dituju sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
