PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil Yang Mengalami Perubahan Organisasi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan Yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
- Pejabat Yang Berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
