PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN...
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
