PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN...
Pasal 2
Untuk memudahkan dalam MENETAPKAN pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2013, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
