PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 97
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. (2) Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu. (3) Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
