PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
