PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 16
(1) Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih. (2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 2 KPU Provinsi
