Pasal 6
(1) Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Hasil penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Ketentuan angka 2 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
