Pasal 9
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
