Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri dari: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. analisis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan, meliputi:
analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal;
analisis pasar surat berharga negara dan instrumen derivatif;
penatausahaan administrasi pembiayaan;
pengelolaan kewajiban pembiayaan;
analisis risiko pembiayaan utang;
analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan 7) analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
