PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
