Pasal 28
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. (8) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi. (9) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan. (10) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini. (12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
