Pasal 26
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu: a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018. (10) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
