Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disampaikan oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. (3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus melampirkan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis bidang pembiayaan dan risiko keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (6) Atasan langsung Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Usul penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat Satu, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Keuangan. (8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
