Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
