PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. (2) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir PNS. (3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
