Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas
Koperasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang volume
beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengawas
Koperasi, maka Pengawas Koperasi lain yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang
jabatannya dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
