Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi:
- penyusunan rencana program/kegiatan
pengawasan koperasi; dan
- persiapan pengawasan koperasi.
- Pengawasan koperasi, meliputi:
pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;
pengawasan pada masalah khusus koperasi;
penyusunan laporan hasil pengawasan dan
rekomendasi penerapan sanksi; dan
- penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi.
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, meliputi:
pembinaan pengawasan koperasi; dan
pengembangan sistem pengawasan koperasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
pengawasan koperasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup pengawasan koperasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup pengawasan koperasi.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup pengawasan koperasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
