Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Koperasi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Madya
menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama
sampai dengan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi
Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(5) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan
menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama wajib
mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Pengawas Koperasi yang telah memenuhi syarat untuk
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun
belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka
Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja
setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling
sedikit:
10 (sepuluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; dan
30 (tiga puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli
Madya.
(8) Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang pengawasan koperasi dan pengembangan profesi.
(9) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengawas Koperasi.
(10) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
