Pasal 47
BAB 11 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan bersama ini diundangkan. (2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(3) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
