PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 33
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN, DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dipertimbangkan apabila: a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi Analis Keimigrasian. (2) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan kenaikan jabatan Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
