Pasal 31
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN, DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam Jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Keimigrasian, untuk: a. Analis Keimigrasian dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014; b. Analis Keimigrasian dengan pendidikan Magister (S2), sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014;
c. Analis Keimigrasian dengan pendidikan Doktor (S3), sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014; (2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
