Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dapat berasal dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dengan ketentuan: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian; dan d. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang akan diangkat menjadi Analis Keimigrasian diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang berasal dari diklat, kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
