Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
regulation_id: "PERBAN_13_2013" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA" year: "2013" number: "13" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkn/2013/13" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-13-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-13-2013
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
