Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata-nyata tidak melaksanakan tugas/ jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Kepegawaian Negara; b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; dan g. Pegawai yang sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.
