Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA, KELAS JABATAN, BESARNYA TUNJANGAN KINERJA, DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
