Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
(1) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. (2) Selain menggunakan elemen dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dilengkapi dengan: a. hasil pengawasan dan pengendalian di Instansi Pemerintah; dan b. evaluasi terhadap komitmen dari PPK Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian. (3) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan sekali dalam satu tahun. (4) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem aplikasi. (5) Dalam hal Instansi tidak dapat menggunakan sistem aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan secara manual. (6) Sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
