Pasal 3
BAB 2 — MANFAAT, TARGET, DAN PRINSIP PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
(1) Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN; b. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan c. meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (2) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN; b. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN; c. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan; d. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien; e. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan f. berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.
