PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
- pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
- pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
- pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c; d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
- pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
